Indonesian General Election 2009: Bumbu-bumbu Perjalanan Pertama
Begitu masuk dalam data DCS (Daftar Calon Sementara) Pemilu 2009, saya langsung mencari aturan-aturan yang berkaitan dengan pemilu dan .... ketemulah UU Pemilu No. 10 th. 2008. Dalam UUtersebut disampaikan bahwa untuk menjadi anggota dewan, minimal harus mendapat suara lebih dari 30% untuk suara satu kursi, jadi jumlahnya secara kasar tanpa dipotong oleh golput 30% X 250.000 = 75 000 orang. Waw, bagaimana mencari suara sebanyak itu bagi orang yang betul-betul baru masuk dunia politik! Baru niii yee ,,,,? Jadi 'objektive'-ku adalah mencari suara sebanyak 75 ribu orang, hayoo gimana. Untuk mendapatkan jumlah suara tersebut diperlukan suatu strategy yang mantap. Sebagai pendatang baru, saya langsung mencari informasi, tanya sana tanya sini, eeeh kebetulan ada tetangga yang sudah lama berkecimpung di bidang politik, sebut saja Mr. X. Beliau menyarankan untuk mencari relawan, he he saya tersenyum .... 'relawan niiii yee', kaya menolong orang musibah Tsunami aja. Kemudian bel...